Jelajah
IMG-LOGO

Pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

Create By 27 October 2022 596 Views

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bagaikan virus yang menyebar dengan cepat dan memiliki efek merusak yang ganas. Berbagai upaya dilakukan agar KKN tersebut tidak merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang juga melakukan upaya antisipasi agar budaya KKN tidak menyebar di lingkungan desa setempat. Beberapa usaha yang dilakukan antara lain membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan Perkades No. 06 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Untuk memantapkan langkah preventif penanggulangan KKN, pemerintah desa juga melaksanakan deklarasi terkait benturan kepentingan perangkat desa dan deklarasi konflik kepentingan keluarga kepala desa.

 

Segala upaya tersebut dilakukan demi masa depan warga Desa Karangrejo. Dengan pencegahan, diharapkan virus KKN sama sekali tidak menjangkiti perangkat desa setempat.

 

 

PENGENDALIAAN PENERIMAAN GRATIFIKASI, SUAP, DAN KONFLIK KEPENTINGAN

Beberapa Peraturan Desa ataupun Peraturan Kepala Desa KARANGREJO terkait dengan pengendalian penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan sebagai upaya pencegahan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di tingkat Desa.