Jelajah
IMG-LOGO

Percepatan transformasi digital di desa

Create By 08 November 2022 227 Views

Peta jalan (roadmap) bertajuk Roadmap Literasi Digital 2021–2024 telah diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI. Dalam peta jalan tersebut, dirumuskan empat pilar literasi digital yang penting untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman mengenai perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Berikut ini adalah 4 Pilar Literasi Digital dimaksud:

 
  1. Digital Skills (Cakap Digital)
    Digital skills berbicara tentang kecakapan dalam memahami teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dari segi perangkat lunak dan keras, serta sistem operasi digital. Merujuk kepada buku Modul Cakap Bermedia Digital (2021), ada empat indikator dalam pilar digital skills ini. Indikator yang pertama ialah pengetahuan dasar tentang lanskap digital, internet, dan dunia maya.

Indikator kedua, pengetahuan dasar mengenai mesin pencarian informasi, cara penggunaannya, dan pemilahan data. Ketiga, pengetahuan dasar mengenai aplikasi percakapan dan media sosial. Keempat, pengetahuan dasar mengenai aplikasi dompet digital, lokapasar (market place), dan transaksi digital.

  1. Digital Culture (Budaya Digital)
    Digital culture merupakan pilar literasi digital mengenai kemampuan untuk membangun wawasan kebangsaan ketika berinteraksi di ruang digital. Pilar ini menekankan bahwa Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan nilai-nilai yang harus dijadikan sebagai landasan kecakapan digital.

Pilar ini bertujuan untuk menciptakan aktivitas pengguna digital Indonesia agar tidak keluar dari wawasan kebangsaan. Di dalam indikatornya juga terdapat poin mengenai digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK, pengetahuan dasar yang mendorong kecintaan terhadap produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya, serta memahami hak-hak digital (digital rights).

  1. Digital Ethics (Etika Digital)
    Pilar ini fokus membahas etika ketika menggunakan teknologi digital. Digital ethics dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menyesuaikan diri, berpikir rasional, dan mengutamakan netiket (etika berinternet). Sesuai namanya, indikator pertama dari pilar digital ethics adalah mampu memahami dan menerapkan netiket dalam kehidupan digital.

Indikator yang kedua adalah pengetahuan dasar seputar informasi dan konten negatif, seperti hoaks, ujaran kebencian, pornografi, dan perundungan. Sementara itu, indikator ketiga menekankan pada pengetahuan dasar untuk berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi di ruang digital sesuai kaidah etika yang berlaku. Terakhir, indikator terkait pengetahuan dasar untuk berinteraksi dan bertransaksi secara elektronik.

  1. Digital Safety (Keamanan Digital)
    Digital safety merupakan kemampuan seseorang menyadari dan meningkatkan perlindungan dan keamanan data pribadinya. Untuk itu, ada lima indikator dalam pilar digital safety. Pertama, mengetahui fitur proteksi perangkat keras. Kedua, paham terkait proteksi identitas digital dan data pribadi di platform digital.

Sementara itu, indikator yang ketiga adalah pengetahuan dasar mengenai penipuan digital. Keempat, paham rekam jejak digital di media (mengunduh dan mengunggah). Kelima, memiliki minor safety atau keamanan sederhana. Misalnya dengan memahami catfishing, yakni kegiatan penipuan (seperti berpura-pura menggunakan identitas lain) yang dilakukan secara daring.

Tidak hanya untuk remaja dan orang dewasa, literasi digital juga perlu dikenalkan kepada anak usia dini. Hal ini karena anak-anak tersebut lahir di era paparan teknologi digital atau disebut sebagai digital native. Pengenalan literasi digital sejak dini dapat membuat anak-anak lebih cakap dan melek terhadap teknologi yang ada di hadapan mereka.